You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar ataupun penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 199 orang pelanggar pun disidang dan dikenakan sanksi denda.

Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, seluruh pelaku semuanya hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semuanya hadir dalam sidang, di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan hampir rata ada pelanggaran," ujarnya, Jumat (13/11). 

Menurut Syukria, para pelaku melanggar IMB, seperti tidak sesuai ketinggian bangunan dan jarak bebas bangunan. Untuk dendanya berkisar Rp 2-50 juta.

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

"Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2283 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1677 personTiyo Surya Sakti
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye868 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye772 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik