You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar ataupun penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 199 orang pelanggar pun disidang dan dikenakan sanksi denda.

Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, seluruh pelaku semuanya hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semuanya hadir dalam sidang, di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan hampir rata ada pelanggaran," ujarnya, Jumat (13/11). 

Menurut Syukria, para pelaku melanggar IMB, seperti tidak sesuai ketinggian bangunan dan jarak bebas bangunan. Untuk dendanya berkisar Rp 2-50 juta.

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

"Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1750 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1650 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik